22 Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Disanksi Kerja Sosial
access_time Sabtu, 19 Maret 2022 16:04 WIB
remove_red_eye 995
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Andry
22 pelanggar tertib masker disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) di Jalan Utan Jati Raya, Kalideres dan Jalan Tanjung Duren Barat 4, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
22 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasum
Kasatpol PP PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, 22 pelanggar ini di
tertibkan dalam Operasi Tertib Masker (Tibmask). Enam orang pelanggar terjaring di Jalan Utan Jati Raya dan enam pelanggar lainnya di Jalan Tanjung Duren Barat 4."Operasi Tibmask dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan warga akan penggunaan masker selama beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Sabtu (19/3).
Operasi Tibmask di Jalan Warakas I Jaring 22 PelanggarTamo menegaskan, meski angka kasus COVID-19 melandai, pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Tibmask untuk mengingatkan warga akan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
"22 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasum," tandasnya.